• About

RUU KPK,Penguatan atau Pelemahan ?

 on Jumat, 26 Februari 2016  

RUU KPK,Penguatan atau Pelemahan ?


Sebagai seorang yang merasa dirinya adalah kaum intelektual,tentu harus menyikapi segala persoalan dalam sudut pandang yang objektif.Tidak pro maupun kontra,begitu menurut para ahli yang sok ahli itu.Namun dalan situasi tertentu terkadang hati nurani tak dapat berbohong,akankah kami dalam pihak pro maupun kontra,dan dalam kasus revisi UU KPK mungkin kami adalah satu dari sekian banyak warga negara yang waras.Telah kami tempatkan posisi dalam pihak yang kontra,dan menentang segala bentuk pelemahan terhada lembaga pemberantasan korupsi.Tentu kami dan teman-teman yang lain tidak asal bicara,sehingga mengatakan bahwa RUU KPK adalah bentuk pelemahan terhadap KPK.Kami telah mengkaji berdasarkan landasan filosofis,yuridis,maupun sosiologis.Dalam hal ini tentu saya telah membaca draf RUU KPK,tidak lucu kalau kami dengan lantang bersuara tentang penolakan RUU ini sedangkan kami belum membacanya.Demikian beberapa penjelasan kami.
Pasal 5 yang berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.Sedangkan telah kita ketahui bersama bahwa KPK adalah lembaga INDEPENDEN yang di bentuk pada tahun 2002,dengan tugas untuk melakukan pemberantasan KKN yang dirasa semakin menggurita.Namun apakah praktik KKN telah hilang di Indonesia,atau malah semakin tumbuh subur bagai jamur di dalam bangkai.Padahal kita sama-sama mengetahui KPK telah berdiri lebih dari 12 tahun,tepatnya adalah 14 tahun kurang lebihnya.Sehingga memunculkan pesimistis dalam diri saya,apakah betul 12 tahun lagi korupsi akan benar-benar hilang.Namun itu benar-benar suatu hal MUSTAHIL,perubahan suatu mental,dari mental yang busuk menjadi bersih.Membutuhkan waktu tiga generasi paling cepat.Generasi pertama adalah matinya generasi-generasi korup,kemudian adalah masa pembenahan mental,setelah itu baru akan muncul satu generasi yang bersih.Dan itu tidak akan kurang dari 100 tahun kedepan,percayalah padaku.
Kemudian ada pasal 13 yang intinya berbunyi,tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara denagn angka di bawah 50 M akan dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.Oleh karena itu korupsi yang menyebabkan kerugian negara 49 M akan dilimpahkan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.Namun kita juga harus berkata jujur,berapa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap 2 instansi tersebut.NOL BESAR kalau boleh keras kami bersuara,dan ketidak percayaan itu bukan tanpa sebab.Mulai dari korupsi terkait penilangan,pengurusan surat-surat kendaraan,rekruitmen,kenaikan jabatan dan pengadaan simulator sim yang begitu menghebohkan.Sehingga kami menolak dengan tegas pasal tersebut,bukan kami yang terlalu berkaca dengan opini public.Tapi tentu hampir setiap pembaca pernah merasakan bagaimana kepolisian melakukan korupsi.Sedangkan kejaksaan,tentu kita juga pernah mendengan tentang jual beli kasus bukan.
Mengenai pasal Pasal 14 Ayat (1) huruf a yang berbunyi KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.Tentu ini benar-benar akan merepotkan KPK,sedangkan tugas pemberantasan korupsi adalah hal yang begitu detail terutama dalam penyidikan dan penyelidikan.Bukan tidak mungkin kalau kalau dewan pengawas yang terhormat,tidak megijinkan suatu penyadapan,karena bukti yang dianggap kurang kuat.Sebenarnya pasal-pasal lain pun kami tentang dan tidak ada kesetujuan kami dari padanya.Namun setidaknya beberapa pasal ini telang menggambarkan dengan jelas,betapa Fraksi-fraksi di lingkaran kekuasaan inging menggerogoti kewenangan KPK.
Demikian analisis kami yang dangkal ini,setidaknya inilah sura kami.Suara rakyat Indonesia yang waras,dan mentang ketidak adailan.Kami bukanlah intelektual yang hanya pandai berbicara,namun kami juga bukan aktivis yang kosong otaknya.Kami bersuara atas dasar rakyak kami yang masih menjerit,tertindih arus kapitalisme.

RUU KPK,Penguatan atau Pelemahan ? 4.5 5 Unknown Jumat, 26 Februari 2016 RUU KPK,Penguatan atau Pelemahan ? Sebagai seorang yang merasa dirinya adalah kaum intelektual,tentu harus menyikapi segala perso...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme